SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto dalam Debat Pertama Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (KPU)

Solopos.com, JAKARTA — Pada sesi kedua Debat Pertama Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam, calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyebut adanya kendala bagi kaum minoritas untuk mendirikan tempat ibadah.

Ia menyebut sebab sulitnya pendirian tempat ibadah itu adalah birokrasi. “Kelompok minoritas sulit membuka tempat ibadah karena dipersulit oleh birokrasi,” ujarnya.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Pernyataan Prabowo itu tidak sepenuhnya benar, tidak pula sepenuhnya benar. Selain birokrasi, sejumlah kegagalan pendirian tempat ibadah minoritas juga disebabkan penolakan masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Pakar HAM Unair, Haidar Adam, mengatakan bahwa lanskap intoleransi yang berakhir penolakan pendirian tempat ibadah juga dipicu birokrasi.

Ia menuturkan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & No. 8 Tahun 2006 (Peraturan 2 Menteri) memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanifestasikan tendensi intoleransi pada pembangunan rumah ibadah.
Hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah, yang di Indonesia merupakan suatu hak konstitusional dan diakui secara tegas sebagai HAM.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya