Cekfakta
Jumat, 22 Desember 2023 - 21:30 WIB

Cek Fakta Debat Cawapres: Mahfud Md Sebut Pinjaman Online Problematik

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres no urut 3 Mahfud MD menyampaikan gagasannya dalam debat perdana cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023) malam. (Istimewa/Tangkapan Layar/Kompas TV)

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md menyebut kasus gagal bayar (galbay) dalam pinjaman online (pinjol) problematik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md saat debat perdana cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

Advertisement

“Kasus pinjol sangat problematik. karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud mengenai urusan pinjol yang termasuk utang piutang masuk kasus perdata adalah benar.

Advertisement

Pernyataan Mahfud mengenai urusan pinjol yang termasuk utang piutang masuk kasus perdata adalah benar.

Melansir Hukumonline, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Advertisement

Mahfud kemudian melanjutkan problematiknya pinjol karena memiliki bunga berlipat. “Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam Rp500.000, kemudian hutangnya bertambang jadi Rp40 juta,” ucapnya.

Pernyataan tersebut adalah benar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel bunga utang yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Sebanyak 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan,” mengutip laman resmi KPPU.

Advertisement

 

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif