Cekfakta
Minggu, 3 Mei 2020 - 11:18 WIB

Kabar Penjahat Turun Serentak dan Gerilya di Solo Dipastikan Hoaks, Cek Faktanya!

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Capture pesan WA penjahat beraksi di Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pesan berantai tentang adanya penjahat turun serentak dan bergerilya di Solo beredar di grup Whatsapp yang meresahkan masyarakat dipastikan hoaks.

Dalam pesan berantai itu disebutkan tingkat kriminalitas di Solo meningkat. Salah satunya disebabkan para penjahat yang diturunkan ke beberapa lokasi di Kota Solo menggunakan mobil boks.

Advertisement

Tetapi Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, memastikan pesan berantai soal penjahat beraksi di Solo itu hoaks. Jadi, masyarakat tidak benar perlu mempercayai kabar tersebut.

"Itu kabar hoaks, kabar tidak benar," ujarnya kepada Solopos.com Minggu (3/5/2020) pagi.

Advertisement

"Itu kabar hoaks, kabar tidak benar," ujarnya kepada Solopos.com Minggu (3/5/2020) pagi.

Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik, Donald Trump Gembira

Isi pesan Siaran Soal Penjahat

Dalam pesan siaran yang ternyata hoaks itu dijelaskan penjahat diturunkan di suatu lokasi di Kota Solo. Mereka akan langsung menyebar untuk menyurvei sasaran kejahatan.

Advertisement

Kemudian, dalam pesan itu memerinci sasaran kejahatan di perkotaan dan pedesaan. Sasaran kejahatan di perkotaan yakni perkantoran, toko, atau rumah. Sedangkan, di pedesaan sasarannya ternak warga dan hasil bumi.

Kemudian dalam pesan berantai itu masyarakat diminta waspada pada orang yang menanyakan alamat atau naik motor pelan-pelan.

Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog

Advertisement

Meski sempat meresahkan, Kapolresta Solo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh dengan hoaks penjahat beraksi di Kota Solo. Dia menjelaskan informasi di media sosial belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Kalau dapat kabar-kabar atau video dari teman silakan meminta konfirmasi. Jangan re-share berita tidak jelas itu. Kalau di berita itu dibagikan, otomatis memperluas hingga timbul keresahan," imbuh Kapolresta Solo.

Hiks... Dirumahkan Gegara Corona, Pria Klaten Ini Nekat Jual Ginjal

Advertisement

Ia menegaskan pihak kepolisian menggelar patroli siber secara intensif untuk menangkal hoaks. Ia menegaskan orang yang senngaja menyebarkan kabar hoaks untuk meresahkan masyarakat, bakal diproses secara hukum.

Sementara itu, penyebaran berita hoaks dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14, 15, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Sanksi dari perbuatan itu dikenakan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif